"Sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10% dari semula 7% di tahun 2009," ujarnya di sela sidang paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Ia mengatakan, secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19% menjadi 24%.
Menurutnya, kondisi tersebut akan semakin baik di tahun 2014, dengan asumsi semua daerah telah melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan menerapkan tarif maksimum yang ditetapkan sesuai dengan UU PDRD.
"Peranan PAD terhadap APBD pada tahun 2014 diperkirakan akan meningkat menjadi 68% untuk provinsi dan 15% untuk kabupaten/kota," imbuhnya.
Ia menambahkan, secara nasional, peranan PAD terhadap APBD tahun 2014 diperkirakan mencapai 29% dari yang semula hanya 19%. (ang/dnl)











































