Β
Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Β
"Kemungkinan kita bisa melakukan restrukturisasi tanpa harus likuidasi. Itu sedang di-explore lebih lanjut," katanya.
Β
Ia mengatakan, dalam menentukan nasib perusahaan plat merah tersebut pihaknya sudah melakukan korrdinasi dengan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Β
Masalah utama yang dihadapi produsen kertas itu salah satunya terbatasnya ketersediaan bahan baku sehingga kegiatan operasionalnya terganggu.
Β
"Kita masih ada kompromi dengan Gubernur NAD. Sekarang kan moratorium enggak boleh potong kayu. Nanti kita lihat kembali," ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk tidak memberikan Subsidiary Loan Agreement (SLA) kepada PT KKA. Hal itu dilakukan mengingat BUMN tersebut dinilai tidak eligible untuk mendapatkan SLA. PT KKA kini masuk dalam daftar para 'pasien' PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
(ang/qom)











































