Menkeu: UU PDRD Hapus Pungutan Liar

Menkeu: UU PDRD Hapus Pungutan Liar

- detikFinance
Selasa, 18 Agu 2009 14:29 WIB
Menkeu: UU PDRD Hapus Pungutan Liar
Jakarta - Disahkannya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh DPR diyakini akan mengurangi bahkan menghapus pungutan-pungutan liar yang ada di daerah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPR pengesahan UU PDRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2009).

"Kalau diterapkan secara konsisten, maka tidak ada lagi pungutan liar. Karena kalau ada pungutan liar akan dicabut oleh Mendagri dan Menkeu," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, dalam UU PDRD telah diatur mekanisme sanksi bagi pemerintah daerah yang masih saja membuat peraturan semaunya dan menarik pungutan seenaknya.

Dikatakan Sri Mulyani, dampak UU PDRD terhadap kemampuan fiskal daerah baru akan terasa di 2011. "Tapi masing-masing daerah mempunyai pilihan mengenai jenis dan tarif pajak yang akan diaplikasikan di masing-masing daerah," ujarnya.

Pemerintah juga tak ingin UU ini menimbulkan beban yang berat bagi para pelaku ekonomi, karena itu Sri Mulyani berharap Pemda dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada tanpa menimbulkan beban bagi pelaku ekonomi yang sedang dalam proses pemulihan akibat krisis ekonomi global.

"Timing-nya harus perlu diperhatikan dengan baik oleh masing-masing daerah," imbuhnya.  Dalam UU PDRD ini terdapat 16 jenis pajak daerah dan 4 jenis retribusi daerah.

Untuk memberi ruang gerak bagi daerah mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatan kualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah dinaikkan, antara lain:
  • Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif;
  • Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
  • Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah;
  • Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20% menjadi 30%; dan
  • Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi 25%.
  (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads