Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan saat ditemui di kantor Departemen Perdagangan sebelum pembahasan RUU perdagangan dengan pemerintah, Selasa (18/8/2009).
"Sekarang ini banyak sekali UU di luar itu (perdagangan). Kalau UU itu dibuat maka harus mengacu pada satu undang-undang," jelasnya.
Ia mengusulkan dalam RUU tersebut harus diatur mengenai perdagangan yang efisien, mengenai harga, harga yang berdaya saing, termasuk perlindungan konsumen.
Mengenai pengaturan harga, ia mendesak agar ada semacam subsidi silang bagi daerah minim penghasil barang dan yang kelebihan barang agar tidak terjadi disparitas harga yang tinggi diantara keduanya misalnya harga-harga di Papua cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa.
"Perlu juga diatur ada cross subsidi," kata Thomas.
Mengarah Pada Perdagangan Bebas
Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Sae Tanangga Karim ditemui ditempat yang sama mengatakan dalam draf RUU tersebut, ia menilai lebih mengarah ke dalam sistem perdagangan bebas.
Sehingga kata dia meski pun Indonesia sudah menjadi anggota WTO dan menyetujui adanya perdagangan bebas termasuk ASEAN dengan negara lainnya, maka tetap perlu dilakukan upaya proteksi terhadap produk dalam negeri.
"Saya lihat cenderung membebaskan perdagangan," katanya.
Seperti diketahui RUU perdagangan hingga sampai saat ini belum jelas kapan penyelesaiannya setelah dibahas alot selama beberapa tahun lalu.
(hen/dro)











































