Pembahasan RUU Perdagangan Diharap Selesai 2010

Pembahasan RUU Perdagangan Diharap Selesai 2010

- detikFinance
Rabu, 19 Agu 2009 07:19 WIB
Jakarta - Dunia usaha mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan segera  selesai pada  tahun 2010. Dengan demikian RUU tersebut bisa memperkaya pengaturan regulasi bidang perdagangan saat ini agar ada kepastian usaha di tanah air.

"Kami dari pelaku usaha mengharapkan RUU Perdagangan masuk dalam prioritas pembahasan pada 2010,"kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perdagangan Luar Negeri Benny Soetrisno usai mengikuti pembahasan RUU Perdagangan di kantor Depdag, Jakarta, Selasa malam (18/8/2009).

Dikatakannya RUU Perdagangan akan melengkapi aturan lain yang tercantum dalam UU lainnya seperti UU Pangan dan UU Peternakan, UU Kesehatan dan lain-lain. Dalam RUU Perdagangan akan mengadopsi bidang ritel  yang  hanya diatur dalam Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008 dan beberapa regulasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka akan memberikan kepastian hukum paling tidak selama 50 tahun kedepan. Jadi tidak ada lagi perdebatan soal zonasi dan yang lainnya," katanya.

Ditempat yang sama, Presiden Direktur Utama Indomobil Group Gunadi Sindhuwinata mengatakan, dari sisi pelaku industri RUU Perdagangan juga akan membantu dan melindungi industri di dalam negeri terutama dari barang-barang selundupan.

"RUU ini harus bisa menekan penyenlundupan karena kita punya banyak pintu masuk kecil-kecil di sepanjang garis pantai kita, sementara pengawasan hanya terbatas pada pelabuhan yang besar-besar," jelas Gunadi.

Dalam draft RUU perdagangan terlampir beberapa pokok utama yang akan masuk dalam RUU perdagangan antaralain masalah.

  • Peran Pemerintah Dalam Perdagangan
  • Perdagangan Barang dan Jasa
  • Perizinan Perdagangan
  • Lembaga Usaha Perdagangan
  • Sarana Perdagangan
  • Promosi Perdagangan
  • Perlindungan Perdagangan
  • Kerja Sama Perdagangan Internasional
  • Perdagangan Lintas Batas
  • Praktek Perdagangan Lintas Batas
  • Praktek Perdagangan Yang Dilarang
  • Standardisasi
  • Transaksi Elektronik
  • Pengawasan Perdagangan
  • Penyidikan Perdagangan
  • Ketentuan Sanksi

Setidaknya dalam RUU ini memiliki beberapa tujuan antaralain memperlancar distribusi barang dan jasa, melindungi konsumen, produsen dan pedagang, menciptakan persaiangan sehat, meningkatkan ekspor, memperlancar dan meningkatkan investasi perdagangan, menciptakan kepastian usaha, melakukan pengelolaan manajemen kebijakan impor dan lain-lain.




(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads