KPPU Temukan Pelanggaran Tender Pembangkit Listrik

KPPU Temukan Pelanggaran Tender Pembangkit Listrik

- detikFinance
Rabu, 19 Agu 2009 12:20 WIB
KPPU Temukan Pelanggaran Tender Pembangkit Listrik
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan pelanggaran dalam tender pekerjaan paket pembangkit listrik tenaga mikro hidro, pembangkit listrik tenaga surya, pembangkit listrik tenaga bayu tahun anggaran 2008 di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Demikian disampaikan KPPU dalam siaran pers yang dikutip detikFinance mengenai putusan perkara tersebut, Rabu (19/9/2009).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:
  1. PT Multi Servindo Prima (Terlapor I);
  2. PT Neocelindo Intibeton (Terlapor II);
  3. CV Lucy Electric (Terlapor III);
  4. CV Sumber Rejeki (Terlapor IV);
  5. PT Rudhio Dwiputra (Terlapor V);
  6. PT Malista Konstruksi (Terlapor VI);
  7. Panitia Pelelangan Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tahun Anggaran 2008 (Terlapor VII);
  8. PT Pro Rekayasa (Terlapor VIII).

Tender Pekerjaan Paket Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Tahun Anggaran 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari 17 (tujuh belas) paket pekerjaan, namun yang menjadi obyek tender dalam perkara ini hanya 6 (enam) paket pekerjaan, dengan perkiraan nilai pekerjaan sebesar Rp. 20.721.016.000,-.

Dalam pemeriksaannya, KPPU menemukan adanya kesamaan dokumen tender pada beberapa peserta tender.

Dengan bukti yang ada, KPPU memutuskan terlapor V dan VI melanggar aturan persaingan sehat, sehingga keduanya yaitu PT Rudhio Dwiputra (Terlapor V) dan PT Malista Konstruksi (Terlapor VI) dilarang mengikuti tender di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM selama 12 bulan sejak putusan ditetapkan.

KPPU menemukan kesamaan dokumen penawaran dari kedua perusahaan tersebut dan ditemukan fakta adanya kesamaan kepemilikan saham dan kesamaan kepengurusan perusahaan antara PT. Ruhio Dwiputra dan PT. Malista Konstruksi.
(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads