PDAM Dapat Subsidi Bunga dan Jaminan 70% Kredit Investasi

PDAM Dapat Subsidi Bunga dan Jaminan 70% Kredit Investasi

- detikFinance
Rabu, 19 Agu 2009 17:35 WIB
PDAM Dapat Subsidi Bunga dan Jaminan 70% Kredit Investasi
Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden No.29 Tahun 2009 menetapkan pemberian bantuan berupa subsidi bunga dan jaminan atas 70% kredit investasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Saya harap pemda yang memiliki PDAM harus dibersihkan kembali. Kalau sudah sehat, tolong dijaga. Saya membantu, bapak ibu yang menjaganya, sehingga PDAM bisa menjadi BUMD yang sehat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2009).

Menkeu mengatakan, tujuan pemberian dua fasilitas ini agar akses penduduk terhadap air minum yang aman tidak terganggu oleh masalah kredit yang melilit banyak PDAM. Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap PDAM akan memiliki akses yang lebih luas lagi untuk memperoleh kredit investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres No 29 Tahun 2009 ini memberikan dua fasilitas, meliputi:

1.jaminan sebesar 70% atas kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM kepada bank. Apabila terjadi kegagalan bayar, selanjutnya dilakukan pembebanan utang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menanggung 40% yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM. Pemda menanggung 30% yang bisa diambil dari APBD dan atau konversi beban utang kepada pemerintah. Apabila pemda tidak membayar utang tersebut, dapat dilakukan pemotongan DAU dan atau DBH. Tanggungan tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai penyertaan modal atau pinjaman atau hibah kepada PDAM.

2. Subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank. Penetapan tingkat bunga kredit sebesar BI Rate ditambah paling tinggi 5% dengan ketentuan tingkat bunga sebesar BI Rate akan ditanggung PDAM. Ketentuan kedua, selisih bunga di atas BI Rate paling tinggi sebesar 5% yang ditanggung pemerintah.

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads