Ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No 36/M-DAG/PER/8/2009 tentang ketentuan ekspor rotan yang ditetapkan pada 11 Agustus 2009. Aturan ini merupakan revisi dari aturan ekspor rotan sebelumnya yang tertuang dalam Permendag No 12/M-DAG/06/2005.
Aturan baru ini ditujukan untuk memelihara kelestarian tanaman rotan yang juga merupakan komoditas sumber penghasilan bagi para petani dan pengumpul rotan yang juga menjadi sumber bahan baku bagi industri pengolahan rotan, mebel dan kerajinan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan baru yang dikutip detikFinance, Kamis (20/8/2009), disebutkan jenis rotan yang dapat diekspor dengan jenis dan jumlah tertentu meliputi:
a. Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm
b. Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit, dan Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit dalam bentuk poles halus, kulit dan hati.
Sementara rotan yang dilarang diekspor meliputi:
- Rotan Asalan;
- Rotan W/S dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit yang diameternya dibawah 4 mm dan diatas 16 mm; dan
- Rotan W/S bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit.
Rotan Asalan adalah rotan dalam bentuk asalan, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.
Sedangkan rotan Washed and Sulphurized (W/S), yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan dalam bentuk natural yang berkulit dan telah mengalami proses pencucian dan pengasapan belerang, yang termasuk dalam Pos Tarif / ex. HS 1401.20.00.00.
Jenis dan jumlah Rotan yang dapat diekspor ditetapkan dengan memperhatikan kelestarian tanaman rotan, produksi rotan nasional dan kebutuhan bahan baku industri rotan dalam negeri.
Dalam aturan itu juga ditetapkan, jenis dan jumlah rotan yang dapat diekspor harus memenuhi ketentuan:
- Untuk Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) ton per tahun; dan
- Untuk Rotan Setengah Jadi bukan dari jenis rotan Taman/Sega dan Irit ditetapkan dalam jumlah persentase tertentu dari realisasi bukti pasok oleh ETR selama periode 3 bulan sebelumnya.
- Besarnya jumlah persentase ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat pertimbangan dari TME.
(qom/dnl)