Hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di kantornya, Jalan Suropati, Jakarta, Kamis (20/8/2009).
"Soal rencana pembangunan Selat Sunda, secara administratif kita tetap memegang aturan dalam PP 67 2005 yang sekarang dalam revisi. Hal ini untuk memberikan kemudahan terhadap pihak private (swasta)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penandatangan pra study kemarin itu bukan berarti final tapi kita harus menunggu surat dari kedua Gubernur, setelah itu baru segera kita tindak lanjuti untuk membuka penawaran," katanya.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian bersama Pemerintah Provinsi dan pihak swasta. Kajian yang dilakukan antara lain feasebility study dan detail desain. Pemerintah mengharapkan kajian tersebut bisa selesai dalam 1-2 tahun ke depan.
Proyek yang membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp 100 triliun tersebut membutuhkan waktu pembangunan 8-10 tahun. Pemerintah juga akan kembali menggandeng pihak lain dalam pembangunan jembatan dengan panjang sekitar 29 km tersebut.
(ang/dnl)











































