Demikian disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait RAPBN 2010 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2009).
Sri Mulyani menjelaskan, pada tahun 2009, besaran cost recovery ditetapkan sebesar US$ 11,05 miliar dengan upaya terbaik (best effort ) sebesar US$ 10,05 miliar. Cost recovery sebesar itu untuk mencapai target produksi atau lifting minyak 960 ribu barel per hari dan gas bumi sebesar 7,526 mmbtu per hari.
"Besaran cost recovery pada RAPBN 2010 adalah sebesar US$ 13,01 miliar untuk lifting sebesar 965 ribu barel per hari dan gas 7,758 mmbtu per hari," jelas Sri Mulyani.
Padahal DPR meminta agar pemerintah menekan besaran cost recovery dari US$ 11,05 miliar menjadi US$ 10 miliar.
Sri Mulyani menjelaskan, dalam rangka optimalisasi penerimaan SDA migas, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki ketentuan yang mengatur cost recovery yang digunakan dalm perhitungan SDA migas.
"Dalam kurun waktu tahun 2005-2008, cost recovery mengalami kecenderungan yang meningkat seiring dengan upaya dalam peningkatan produksi / lifting minyak mentah dan gas bumi," imbuhnya.
Ia menambahkan, proporsi cost recovery terhadap gross revenue berkisar antara 21 persen sampai 24 persen.
Cost recovery merupakan pengembalian dana kepada kontraktor atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan apabila mereka berhasil menemukan dan memproduksikan minyak, akan dikembalikan kepada kontraktor. Mekanisme ini dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor.
Biaya yang dibebankan kepada cost recovery terdiri dari: biaya-biaya non kapital tahun berjalan dari kegiatan eksplorasi, pengembangan, operasi produksi, dan biaya administrasi/umum; biaya depresiasi tahun berjalan; depresiasi tahun sebelumnya; dan unrecovered cost (pengembalian biaya yang tertunda).
Pengembalian biaya dalam cost recovery hanya diperbolehkan dari wilayah kerja yang bersangkutan dan tidak diperkenankan melakukan konsolidasi biaya dan pajak antara satu wilayah kerja dengan wilayah kerja lainnya. (qom/dnl)











































