"Isu kedepan itu proteksi dalam tarif sudah tidak ada, yang ada yaitu bagaimana instrumen lain seperti non tarif dimaksimalkan," Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian Ansari Bukhari, di kantornya Jumat (21/8/2009).
Ansari menjelaskan, saat ini instrumen non tarif yang harus di optimalkan sesuai dengan desakan kalangan pengusaha di tanah air adalah mempercepat proses penerapan safeguard, yaitu instrumen pengenaan bea masuk tambahan yang ditetapkan jika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor sehingga industri dalam negeri mengalami kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, selama ini proses pembuktian injury dalam pengenaan safeguard memerlukan waktu yang lama hingga 9 bulan lebih. Padahal, kata dia, secara prinsip hanya memerlukan pembuktian rush impor, dan dampak kerugian yang berkaitan keduanya.
"Pak Gusmardi (Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Depdag) yang menawarkan akan meneliti, pengusaha meminta untuk dipercepat (proses pengenaan safeguard)," ungkapnya.
Selain memaksimalkan proses prosedur pengenaan safeguard yang lebih cepat, pihaknya juga akan memaksimalkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), instrumen anti dumping, anti subsidi dan TBT (technical barriers to trade). Sehingga mekanisme yang akan dimaksimalkan paling tidak ada 5 instrumen dalam menghadapi FTA.
Seperti diketahui, Indonesia bersama negara ASEAN lainnya telah bersepakat melakukan perdagangan dengan China, India, termasuk IJEPA dengan Jepang secara bilateral.
(hen/ang)











































