"Kalau margin 2% maka PLN akan kena default (gagal bayar). Agar tidak default, maka marjin PLN minimal harus 5%," ujar Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Menurut Fahmi, hasil rapat panggar DPR RI tanggal 5 Agustus 2009, menyimpulkan bahwa subsidi listrik tahun 2010 dtetapkan dengan margin usaha 2% dengan catatan dapat disesuaikan kemudian untuk memenuhi kebutuhan pendanaan investasi perseroan.
Fahmi mengatakan, marjin 2% akan membuat PLN tidak dapat memenuhi kewajiban mencicil pinjaman multilateral yang telah diperoleh perseroan dari Asian Development Bank (ADB) dan World Bank (Bank Dunia) serta cicilan untuk global bond yang telah diterbitkan perseroan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika batasan tersebut tidak dipenuhi, imbuh Fahmi, maka akan terjadi technical default yang menyebabkan eksekusi jaminan pemerintah atas pinjaman proyek 10.000 MW dan percepatan pembayaran kepada pemegang obligasi PLN baik lokal maupun luar negeri.
"Ini juga dapat menyebabkan cross default kepada utang PLN lainnya," ungkapnya.
Bahkan Fahmi mengaku, marjin 5% tersebut juga belum membuat PLN bisa melakukan investasi baru. Untuk bisa melakukan investasi, marjin usaha minimal yang harus dimiliki PLN sebesar 8%. Padahal, dengan menaikan margin dari 2% menjadi 5%, maka alokasi subsidi listrik dalam RAPBN 2010 akan meningkat dari Rp 40,43 triliun menjadi Rp 44,38 triliun.
"Kami melakukan exercise, agar PLN bisa melakukan investasi sesuai RUPTL maka kita butuh marjin 8%, namun subsidi akan membengkak menjadi Rp 48,31 triliun," ungkapnya.
(dro/dro)











































