Depperin Tunda TKDN Minimal 40% Untuk Katup Tabung 3 Kg

Depperin Tunda TKDN Minimal 40% Untuk Katup Tabung 3 Kg

- detikFinance
Selasa, 25 Agu 2009 19:21 WIB
Depperin Tunda TKDN Minimal 40% Untuk Katup Tabung 3 Kg
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) akhirnya menunda ketetapan pelaksanaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk produk valve (katup) dalam pelaksanaan pengadaan tender tabung elpiji 3 kg oleh Pertamina periode Agustus-Oktober 2009.

Sehingga dipastikan para produsen tabung yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Tabung Baja (Asitab) maupun BUMN sangat kecil peluangnya menggunakan valve produk dalam negeri.

Mengingat salah satu penundaan kebijakan itu disebabkan para produsen tabung masih memiliki jutaan valve impor yang belum terpakai dan perlu adanya klarifikasi kapasitas produksi dari produsen valve dalam negeri.

"Jadi ini sebagai jalan tengah, sementara ditunda ketentuan TKDN 40% untuk valve. Baru akan diterapkan untuk pengadaan tender tabung yang akan datang," kata Ketua Umum Asitab Tjiptadi saat dihubungi detikFinance , Selasa (25/8/2009).

Tjiptadi menambahkan surat dari Dirjen ILMTA Depperin mengenai penundaan tersebut besok akan dibawa ke Pertamina untuk menjadi ketentuan tetap sebagai pelaksanaan tender Rabu 26 Agustus 2009.

Ia juga mengatakan meski pemberlakukan TKDN 40% untuk katup akan diberlakukan pada periode tender berikutnya, namun belum dipastikan mengenai kepastian tender lanjutan.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Valve LPG Indonesia (Avindo) Edwiro Purwadi menyatakan kekecewaan beratnya terhadap keputusan tersebut. Ia menganggap pihak pemerintah belum sepenuhnya memihak kepada industri dalam negeri.

"Ternyata depperin masih memihak importir, karena tender kali ini masih mengakomodasi valve impor yang katanya lebih 2,5 juta bahkan 10 juta. Bagaimana pabrikan lokal bisa hidup karena kita tidak bisa produksi karena jumlah sudah melebihi tabung yang ditenderkan. Kemana hati nurani pembina industri kita," ketusnya.

Ia mengkhawatirkan efek dari keputusan ini akan mengancam nasib pabrik valve dan afiliasinya, karena lebih dari 10.000 akan menganggur dan terancam PHK.

"Mana mau lebaran. Kemana lagi kita mengadu?," keluhnya.

Seperti diketahui dalam surat Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin  No.510-1/ILMTA/VII/2009 per tanggal 17, ditetapkan adanya ketentuan bagi Pertamina untuk mengadop ketentuan penyerapan produk valve yang memiliki TKDN minimal 40%.

Dengan kata lain tujuan dari ketentuan ini lebih pada upaya mengapresiasi produk valve dalam negeri dibandingkan valve impor. Namun dengan adanya penundaan ini tujuan mulia tersebut untuk sementara waktu tidak kesampaian.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads