"Kita berharap hal itu bisa dicabut pada akhir tahun 2009 ini," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat kerja dengan komisi VI DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu dinihari (26/8/2009).
Mari mengatakan pihaknya sejak lama telah mengajukan keberatan terhadap keputusan Australia mengenai pengenaan anti-dumping kertas toilet asal Indonesia yang telah dilakukan sejak tahun lalu. Ia menilai dalam proses investigasi, pemerintah Australia melakukan langkah yang tidak fair .
"Karena kita mengganggap tidak fair ," katanya.
Mengenai melunaknya Australia terhadap kebijakan ini, sebenarnya sudah sejak lama disampaikan oleh Mari pemerintah Australia telah melakukan berbagai upaya evaluasi terkait keberatan Indonesia khususnya dalam kasus pengenaan anti dumping kertas toilet.
"Melalui perdagangan multilateral, Indonesia berupaya maksimal memanfaatkan persetujuan WTO, termasuk dengan memanfaatkan lembaga DSU untuk menyelesaikan kasus-kasus tuduhan dumping," tegas Mari.
Mari menambahkan berdasarkan data Departemen Perdagangan hingga Juni 2009 setidaknya sudah ada 187 kasus tuduhan terhadap Indonesia diantaranya 157 kasus tuduhan dumping, 11Β kasus tuduhan subsidi, 19 kasus tuduhan safeguard .
Ia mengatakan selama 2005-2009 Depdag telah melakukan pembelaan terhadap produk ekspor Indonesia yang terkena tuduhan dumping. Diantaranya sebanyak 85 kasus telah dihentikan mencakup 74 kasus dumping, 6 kasus subsidi, dan 5 kasus safeguard . Untuk kasus yang telah dikenakan mencapai 76 kasus meliputi 62 kasus dumping, 5 kasus subsidi dan 9 kasus safeguard .
Sementara sampai saat ini ada sebanyak 26 kasus dalam proses penyelidikan negara penuduh, meliputi 21 kasus dumping dan 5 kasus safeguard .
"Untuk dumping paling banyak yang kita kena adalah benang sintetis dan ban, karena kita memang kompetitif," katanya.
(hen/dnl)











































