"Pada awal penerapan di Tanjung Priok secara teknis tidak ada permasalahan terkait sistem yang mendasar, namun muncul sedikit permasalahan yang terkait dengan regulasi atau ketentuan dalam tata laksana ekspor," ujar Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (26/8/2009).
Dikatakan Anwar, secara umum ada 3 permasalahan menonjol, yaitu permasalahan pembayaran PNBP atas layanan ekspor, pemblokiran terhadap eksportir dan PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) terhadap tunggakan pembayaran PNBP ekspor, dan pembetulan data (updating) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Anwar menjelaskan, permasalahan pembayaran PNBP ekspor dapat diidentifikasi sebagai berikut, SKP (Sistem Komputer Pelayanan) ekspor melakukan otomasi pengecekan pembayaran PNBP ekspor sehingga kalau ada PEB yang belum dibayar PNBP-nya, maka sistem secara otomatis memblokir eksportir/PPJK-nya.
Pembayaran PNBP di bank sudah bisa dilakukan secara online, namun pihak bank tidak melakukan rekonsiliasi online sehingga eksportir yang sudah bayar di bank harus tetap datang ke kantor Bea Cukai.
"Selain itu bank melakukan pembatasan (jam layanan) atas layanan penerimaan PNBP ekspor sehingga eksportir lebih memilih bayar di loket di kantor BC sehingga malah menimbulkan kesemrawutan," tandas Anwar.
Padahal, dalam 1 harinya jumlah rata-rata dokumen ekspor yang diurus oleh Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta adalah 1.580 dokumen (pada kondisi peak harus melayani sampai dengan 3.500 dokumen per hari).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ditjen Bea dan Cukai mengambil langkah untuk menyiapkan 2 skema pembayaran PNBP ekspor, yaitu pembayaran PNBP bisa dilakukan berkala 6 bulan dimulai 1 September 2009, kemudian eksportir tidak perlu lagi datang ke kantor Bea dan Cukai setelah membayar PNBP.
"Dengan langkah konkrit tersebut, Bea Cukai menjamin tidak akan ada kendala dalam layanan ekspor melalui sistem online yang baru, terutama terkait dengan pembayaran PNBP ekspor dan ditargetkan pada 20 September 2009 akan dilakukan rekonsiliasi elektronik dengan bank," tegas Anwar.
(dnl/ang)











































