Pemerintah Bingung, Kemana Larinya Gula?

Pemerintah Bingung, Kemana Larinya Gula?

- detikFinance
Rabu, 26 Agu 2009 17:44 WIB
Pemerintah Bingung, Kemana Larinya Gula?
Jakarta - Sampai saat ini banyak analisa yang menjelaskan mengapa harga gula di dalam negeri terus naik, mulai dari naiknya harga gula internasional, stok yang menipis, permainan pedagang yang berspekulasi dan lain-lain.

Dari sisi pemerintah sendiri mengaku bingung mengapa harga gula belum turun?

Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas,  Percetakan dan Penerbitan Agus Pakpahan mengatakan, kondisi harga gula pada tanggal 10 Oktober 2008  harga dibawah Rp 5000 per kg, dengan  stok PTPN dan RNI sebanyak 350.000 ton justru harga gula sangat jinak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada masa itu estimasi kita pasar tradisional yang bisa diisi gula dalam negeri diisi oleh sumber lain (rafinasi)," katanya di sela-sela acara konpres PPKS di Shangri La Hotel, Rabu (26/8/2009).

Sekarang ini, data evaluasi  per tanggal 10 Agustus 2009, jumlah gula di gudang di PTPN dan RNI sangat sedikit. Diperkirakan pada bulan November akhir stok PTPN  hanya sebesar 210-230.000 ton saja.

"Kemana  larinya gula? padahal produksi pada periode tahun 2008 tertinggi sejak tahun 1991, dan produksi 2009 lebih tinggi dari 2008. Tidak mungkin ada  peningkatan mendadak, bisa sakit gula? Maka tidak mungkin, pasti ada
penggunaan lain," katanya.

Untuk itu ia mengharapkan masalah gula ini, tidak hanya ditekankan pada pabrik gula PTPN dan RNI, namun pelaku pabrik gula swasta perlu bersama-sama mengoptimalkan pasokannya agar masyarakat mendapat harga beli gula yang wajar.

"Jadi bukan hanya PTPN, atau industri mengalokasikan bagian dari CSR, kalau sekarang OP nggak bisa," katanya.

Ia juga mengatakan, ada wacana dimana pihak PTPN dan RNI menjual harga gula dibawah harga pasar yaitu dibawah Rp 7000 per kg, namun untuk seperti itu PTPN  dan RNI harus punya payung hukum. Sedangkan jika berdasarkan UU BUMN ketentuan menjual rugi sangat bertentangan, belum lagi risiko masalah akses hukum lainnya.

"UU  No 19, ada klausul kalau BUMN melaksanakan  tugas dari pemerintah  itu tidak boleh rugi," jelasnya.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads