Dari sisi pemerintah sendiri mengaku bingung mengapa harga gula belum turun?
Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan Agus Pakpahan mengatakan, kondisi harga gula pada tanggal 10 Oktober 2008 harga dibawah Rp 5000 per kg, dengan stok PTPN dan RNI sebanyak 350.000 ton justru harga gula sangat jinak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang ini, data evaluasi per tanggal 10 Agustus 2009, jumlah gula di gudang di PTPN dan RNI sangat sedikit. Diperkirakan pada bulan November akhir stok PTPN hanya sebesar 210-230.000 ton saja.
"Kemana larinya gula? padahal produksi pada periode tahun 2008 tertinggi sejak tahun 1991, dan produksi 2009 lebih tinggi dari 2008. Tidak mungkin ada peningkatan mendadak, bisa sakit gula? Maka tidak mungkin, pasti ada
penggunaan lain," katanya.
Untuk itu ia mengharapkan masalah gula ini, tidak hanya ditekankan pada pabrik gula PTPN dan RNI, namun pelaku pabrik gula swasta perlu bersama-sama mengoptimalkan pasokannya agar masyarakat mendapat harga beli gula yang wajar.
"Jadi bukan hanya PTPN, atau industri mengalokasikan bagian dari CSR, kalau sekarang OP nggak bisa," katanya.
Ia juga mengatakan, ada wacana dimana pihak PTPN dan RNI menjual harga gula dibawah harga pasar yaitu dibawah Rp 7000 per kg, namun untuk seperti itu PTPN dan RNI harus punya payung hukum. Sedangkan jika berdasarkan UU BUMN ketentuan menjual rugi sangat bertentangan, belum lagi risiko masalah akses hukum lainnya.
"UU No 19, ada klausul kalau BUMN melaksanakan tugas dari pemerintah itu tidak boleh rugi," jelasnya.
(hen/ang)











































