"Kita sudah selalu imbau, berikan penjelasan, terutama pada retailer dan pedagang jaangan melakukan itu (jual barang kadaluarsa)," kata Mari di sela-sela acara kunjungan sidak di Pasar Babakan Tangerang, Kamis (27/8/2009).
Menjual barang kadaluarsa bukan hanya merugikan konsumen, namun akan melanggar ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Namun kata Mari, para konsumen juga diimbau agar waspada dan cerdas dalam membeli barang dengan teliti.
"Konsumen yang cerdas itu harus lihat tanggal kadaluarsa," serunya.
Hingga saat ini kata dia, pelaku usaha retailer sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap masalah produk kadaluarsa, diantaranya dengan melakukan program edukasi bagi konsumen untuk teliti dalam membeli barang.
"Retailer juga ada program, yaitu jika ditemukan satu barang kadaluarsa maka akan dapat satu," katanya.
(hen/dnl)










































