"Ruas-ruas yang belum dipenuhi (SPM) yah, belum bisa kita naikkan tarifnya," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya Jumat (28/8/2009).
Hingga sampai saat ini, ia masih melakukan pembicaraan dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait penandatanganan kenaikan tarif tol di empat ruas yang belum memenuhi SPM, yaitu ada beberapa opsi antara lain:
Pertama, penerbitan keputusan kenaikan tarif di 4 ruas yang belum penuhi SPM dengan yang sudah memenuhi SPM sebanyak 10 ruas akan diteken bersamaan di 31 Agustus 2009.
Namun ini sangat tergantung dengan tingkat penyebab SPM tersebut tidak terpenuhi karena kata dia tidak terpenuhinya SPM tersebut tidak murni kesalahan operator.
"Kita juga saling memberikan pengertianlah, win-win solution ," katanya.
Kedua, adalah persetujuan penandatanganan kenaikan tarif tol 4 ruas itu baru dilakukan jika empat ruas itu sudah memenuhi SPM. "Saya masih bicara dengan BPJT, apakah diputuskan sekarang atau tunggu memenuhi SPM mereka," katanya.
Seperti diketahui BPJT mengusulkan kenaikan tarif tol pada 4 September 2009 dengan mempertimbangkan SPM. Dari hasil evaluasi SPM oleh BPJT ruas belum memenuhi SPM (reguler bersyarat) yaitu:
PT Jasa Marga untuk ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang sepanjang 58,5 Km
PT Bintaro Serpong Damai untuk rual tol Serpong-Pondok Aren sepanjang 7,24 Km
PT Bosowa Marga Nusantara untuk ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II sepanjang 6,05 Km.
PT Jasa Marga untuk ruas JORR seksi S, W2, S, E.
Sedangkan untuk 10 ruas yang telah memenuhi SPM (reguler tanpa syarat) dipastikan tidak ada penundaan yaitu tol Jagorawi, Jakarta-Tengerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ulujami-Pondok Aren, Palimanan-Kanci, Semarang A,B,C dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga.
Kenaikan tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan besaran inflasi. Dalam UU No.38 tahun 2004 ayat 3 dan PP No.15 2005 pasal 68 ayat 1 inflasi dihitung berdasarkan indeks harga konsumen regional yang ditetapkan oleh BPS.
Berdasarkan nilai inflasi data BPS periode Agustus 2007-Juli 2009 yang menjadi acuan BPJT, nilai inflasi pada periode tersebut dari terendah 12,74% sampai 18,56% di 9 kota di Indonesia. Artinya kenaikan tarif tol tidak akan seragam tergantung inflasi di daerah masing-masing.
(hen/dnl)











































