Pemerintah Nonaktifkan Dua Direksi Waskita

Pemerintah Nonaktifkan Dua Direksi Waskita

- detikFinance
Sabtu, 29 Agu 2009 11:39 WIB
Pemerintah Nonaktifkan Dua Direksi Waskita
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi PT Waskita Karya terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007.

Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, ketiga orang tersebut sudah non aktif terhitung sejak pekan lalu.

"Sudah dinonaktifkan sejak minggu lalu," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu manta direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya

Ia menambahkan, kecurigaan Kementerian Negara BUMN terjadi pada saat Waskita melakukan kajian penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dengan terjadinya kasus tersebut, saat ini Waskita akan disuntik modal oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 500 miliar.

Menurut Said, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal sanksi yang akan diberikan terhadap akuntan publik Waskita yang ikut terlibat.

"Sanksi hukum harus jelas. Ini sudah jadi tindakan kriminal," ujarnya.
(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads