Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu, ketiga orang tersebut sudah non aktif terhitung sejak pekan lalu.
"Sudah dinonaktifkan sejak minggu lalu," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kecurigaan Kementerian Negara BUMN terjadi pada saat Waskita melakukan kajian penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dengan terjadinya kasus tersebut, saat ini Waskita akan disuntik modal oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 500 miliar.
Menurut Said, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil sudah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal sanksi yang akan diberikan terhadap akuntan publik Waskita yang ikut terlibat.
"Sanksi hukum harus jelas. Ini sudah jadi tindakan kriminal," ujarnya.
(ang/qom)










































