Wajib L/C Ditunda Lagi Sampai 1 November 2009

Wajib L/C Ditunda Lagi Sampai 1 November 2009

- detikFinance
Senin, 31 Agu 2009 17:10 WIB
Wajib L/C Ditunda Lagi Sampai 1 November 2009
Jakarta - Departemen Perdagangan (Depdag) akhirnya melakukan penundaan kembali terhadap pengenaan wajib letter of credit (L/C) untuk produk pertambangan, kakao, karet, timah dan CPO yang memiliki nilai ekspor diatas US$ 1 juta hingga 1 November 2009.

Meski ditunda, namun para eksportir 5 komoditi tersebut wajib melaporkan realisasi ekspornya dan memastikan devisa yang diperoleh masuk kembali ke dalam negeri.

"Per 1 November 2009 berlaku untuk semuanya kecuali yang masih di bawah US$ 1 juta," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di acara konferensi pers di kantornya, Senin (31/8/2009).

Mari menjelaskan masalah penundaan ini tidak terlepas dari kesiapan dari pelaku eksportir di lapangan termasuk masalah kontrak ekspor dengan pihak luar negeri, termasuk masalah kesepakatan investasi, pembayaran bank di luar negeri dan lain-lain.

Selama penundaan ini pihaknya akan melakukan penyempurnaan mekanisme format pelaporan realisasi ekspor serta penerimaan hasil ekspor untuk mendapatkan data yang lengkap.

"Kita akan bekerja keras dari sekarang ini mengenai wajib lapor dan trans devisa sampai 1 November ini," katanya.

Mari menegaskan selama sebelum pemberlakuan wajib sampai 1 November 2009 nanti, para eksportir wajib melaporkan secara lengkap kepada Depdag, mengenai realisasi ekspor, termasuk cara pembayaran, nama Bank Devisa dalam negeri, wajib menyampaikan laporan penerimaan hasil ekspor termasuk penerimaan hasil ekspor, bank devisa yang menerima hasil ekspor dan nomor bukti penerimaan hasil ekspor.

"Soal sanksi itu, bahwa dia tidak melakukan ekspor sampai memberikan pelaporannya, tapi ini tidak sekarang sampai menunggu pola pelaporannya,"  jelasnya.

Perubahan ini merupakan  perbaikan dari ketentuan wajib  L/C pada tanggal 5 Maret 2009 yang tertuang dalam Permendag No.10/M-DAG/PER/3/2009 tentang barang yang wajib menggunakan L/C.

Pelaksanaan dari ketentuan itu yaitu untuk ekspor produk pertambangan dan CPO yang berada diatas US$ 1 juta wajib menggunakan L/C per tanggal 1 April 2009, dimana bagi eksportir yang telah terikat kontrak diberi batas waktu hingga tanggal 31 Agustus 2009 sebagai upaya negosiasi baru.

Sedangkan secara serempak per 1 September untuk produk ekspor pertambangan, CPO, karet, kopi dan kakao.

(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads