Persekongkolan Lelang, Chevron Didenda KPPU Rp 2 Miliar

Persekongkolan Lelang, Chevron Didenda KPPU Rp 2 Miliar

- detikFinance
Senin, 31 Agu 2009 21:33 WIB
Persekongkolan Lelang, Chevron Didenda KPPU Rp 2 Miliar
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Chevron dinilai bersalah dalam persekongkolan lelang jasa-jasa kebersihan dan pelayanan Gedung di Duri Dumai dan Rumbai-Minas di lingkungannya.

Demikian hasil putusan KPPU mengenai Dugaan Pelanggaran tersebut terkait dengan lelang  Jasa-Jasa Kebersihan dan Pelayanan dalam Gedung di Duri Dumai (Paket I – No: 5453-Xk) dan Rumbai-Minas (Paket Ii-No. 5454-Xk) di Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia, Senin  (31/8/2009).

Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Tadjuddin Noer Said, sebagai Ketua Majelis dan anggota Sukarmi dan Dedie S. Martadisastra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha  yang diduga melakukan pelanggaran dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:

  1. PT. Chevron Pacific Indonesia, selanjutnya disebut PT. CPI (Terlapor I)
  2. PT. Nusa Inti Sharindo, selanjutnya disebut PT. NIS (Terlapor II)
  3. PT. Avia Jaya Indah, selanjutnya disebut PT. Avia (Terlapor III)
  4. PT. Sandhy Putra Makmur, selanjutnya disebut PT. Sandhy (Terlapor IV)
  5. PT. Jacolin Fitrab Cabang Pekanbaru, selanjutnya disebut PT. Jacolin (Terlapor V)
  6. PT. Freshklindo Graha Solusi, selanjutnya disebut PT. Freshklindo (Terlapor VI)
  7. PT. Yogi Pratama Mandiri, selanjutnya disebut PT. Yogi (Terlapor VII).

Obyek lelang adalah lelang Jasa-Jasa Kebersihan & Pelayanan dalam Gedung di Duri-Dumai (Paket I No. 5453-XK) dan Rumbai-Minas (Paket II No. 5454-XK) di Lingkungan PT. CPI dengan pagu sebesar US$ 5.372.366 untuk paket I dan US$ 4.422.284 untuk paket II.

Dugaan pelanggarannya adalah:
1. PT. CPI memfasilitasi PT. NIS, PT Avia, PT. Shandy, PT. Jacolin, PT. Freshklindo, dan PT. Yogi untuk mengatur pemenang lelang.

2. Terdapat indikasi persekongkolan horizontal antara PT. NIS, PT Avia, PT Shandy, PT. Jacolin, PT. Freshklindo, dan PT. Yogi dalam bentuk kesepakatan untuk menentukan pemenang.

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai dalam perkara a quo terdapat persekongkolan horizontal dan vertikal," ujar Tadjuddin.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, KPPU memutuska terlapor I hingga VII terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain CPI yang kena denda Rp 2 miliar, KPPU juga mengenakan denda Rp 1 miliar untuk terlapor II dan III.

"Melarang Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI dan Terlapor VII untuk mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia selama 1 tahun sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian Tadjuddin.


(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads