Demikian hasil putusan KPPU mengenai Dugaan Pelanggaran tersebut terkait dengan lelang Jasa-Jasa Kebersihan dan Pelayanan dalam Gedung di Duri Dumai (Paket I – No: 5453-Xk) dan Rumbai-Minas (Paket Ii-No. 5454-Xk) di Lingkungan PT Chevron Pacific Indonesia, Senin (31/8/2009).
Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Tadjuddin Noer Said, sebagai Ketua Majelis dan anggota Sukarmi dan Dedie S. Martadisastra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT. Chevron Pacific Indonesia, selanjutnya disebut PT. CPI (Terlapor I)
- PT. Nusa Inti Sharindo, selanjutnya disebut PT. NIS (Terlapor II)
- PT. Avia Jaya Indah, selanjutnya disebut PT. Avia (Terlapor III)
- PT. Sandhy Putra Makmur, selanjutnya disebut PT. Sandhy (Terlapor IV)
- PT. Jacolin Fitrab Cabang Pekanbaru, selanjutnya disebut PT. Jacolin (Terlapor V)
- PT. Freshklindo Graha Solusi, selanjutnya disebut PT. Freshklindo (Terlapor VI)
- PT. Yogi Pratama Mandiri, selanjutnya disebut PT. Yogi (Terlapor VII).
Obyek lelang adalah lelang Jasa-Jasa Kebersihan & Pelayanan dalam Gedung di Duri-Dumai (Paket I No. 5453-XK) dan Rumbai-Minas (Paket II No. 5454-XK) di Lingkungan PT. CPI dengan pagu sebesar US$ 5.372.366 untuk paket I dan US$ 4.422.284 untuk paket II.
Dugaan pelanggarannya adalah:
1. PT. CPI memfasilitasi PT. NIS, PT Avia, PT. Shandy, PT. Jacolin, PT. Freshklindo, dan PT. Yogi untuk mengatur pemenang lelang.
2. Terdapat indikasi persekongkolan horizontal antara PT. NIS, PT Avia, PT Shandy, PT. Jacolin, PT. Freshklindo, dan PT. Yogi dalam bentuk kesepakatan untuk menentukan pemenang.
"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai dalam perkara a quo terdapat persekongkolan horizontal dan vertikal," ujar Tadjuddin.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, KPPU memutuska terlapor I hingga VII terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain CPI yang kena denda Rp 2 miliar, KPPU juga mengenakan denda Rp 1 miliar untuk terlapor II dan III.
"Melarang Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI dan Terlapor VII untuk mengikuti tender/lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. Chevron Pacific Indonesia selama 1 tahun sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian Tadjuddin.
(qom/qom)











































