"Insentif untuk mendorong pembangunan kilang di dalam negeri, bisa dengan memberikan pembebasan pembayaran PPh selama 15 tahun untuk pembangunan kilang baru," ujar Kepala BKPM Muhammad Lutfi di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (31/8/2009)
Selain itu, imbuh Lutfi, insentif lain yang bisa diberikan yaitu pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk impor minyak mentah yang akan digunakan untuk bahan baku BBM yang akan diolah di kilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lutfi, insentif-insentif tersebut perlu diberikan mengingat selama 12 tahun kebelakang, para investor cenderung enggan berinvestasi dalam proyek pembangunan dalam negeri karena sulitnya mencapai keekonomian proyek.
"Saingan kita, Singapura memberi insentif berupa pembebasan PPh selama 50 tahun bagi pembangunan kilang yang mengolah jenis minyak mentah heavy shower crude," jelasnya.
Lutfi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan pembicaraan dengan Departemen Keuangan untuk merealisasikan insentif-insentif baru pembangunan kilang tersebut.
"Kita akan memulai pembicaraan dengan Pak Anggito (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan)," ungkapnya.
(epi/qom)











































