Padahal, sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) beserta konsorsium Multicapital telah meminta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap harga hasil arbitrase tersebut.
Menurut Presiden Direktur NPN Martiono Hadianto, harga yang dipatok dari hasil arbitrase tidak bisa diganggu gugat karena sudah menempuh jalur hukum.
"Harga tidak ada perubahan, itu keputusan arbitrase. Untuk tahun 2006 yang 3 persen US$ 109 juta dan tahun 2007 sebesar 7 persen US$ 282 juta," katanya di Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Menurutnya, di bulan Agustus, pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan dengan Pemda dan konsorsiumnya tersebut, yaitu pada tanggal 17 dan 27.
Pada pertemuannya yang pertama, konsorsium yang melibatkan salah satu anak usaha grup Bakrie tersebut memperkenalkan tim yang akan melakukan due diligence harga saham NNT.
Sementara pada pertemuannya yang kedua masih di bulan yang sama, pihak NPN memberikan sales and purchase agremeent kepada konsorsium Pemda.
"Kita sudah sampaikan sales and purchase agremeent pada waktu itu," ungkapnya.
Mengenai waktu pembayaran, ia menyerahkan sepenuhnya kepada konsorsium dengan mengikuti keputusan arbitrase untuk tidak melewati tenggat waktu yang diberikan, yaitu 180 hari terhitung sejak 31 Maret 2009.
"Kalau tidak salah jatuh temponya di 26 September. Tidak ada perubahan itu keputusan arbitrase," ungkapnya.
(ang/qom)










































