Menurut dokumen kontrak kerjasama antara pemerintah Indonesia dan PT NNT yang dibuat pada 6 November 1986, ketentuan mengenai divestasi tersebut sudah jelas.
Dalam kontrak pasal 24, ayat 3 disebutkan:
"Dengan mengingat ketentuan-ketentuan di bawah ini, perusahaan harus menjamin bahwa saham-saham yang dimiliki oleh Penanam Modal Asing akan ditawarkan untuk dijual dan diterbitkan, pertama-tama kepada pemerintah dan kedua (jika pemerintah tidak menerima, menyetujui penawaran itu dalam 30 hari sejak tanggal penawaran) kepada warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan WNI."
Di ayat ke 4, disebutkan:
"Jumlah saham-saham yang akan ditawarkan kepada peserta Indonesia dalam tiap tahun sesudah berakhirnya tahun takwin penuh keempat dari periode operasi adalah perbedaan antara persentase berikut dan persentase saham-saham (jika berkurang dari persentase seperti berikut) yang sudah dimiliki peserta Indonesia pada tanggal penawaran yang bersangkutan:
- Pada akhir tahun kelima, sekurang-kurangnya 15%
- Pada akhir tahun keenam, sekurang-kurangnya 23%
- Pada akhir tahun ketujuh, sekurang-kurangnya 30%
- Pada akhir tahun kedelapan, sekurang-kurangnya 37%
- Pada akhir tahun kesembilan, sekurang-kurangnya 44%
- Pada akhir tahun kesepuluh, sekurang-kurangnya 51%."
"Jika mengacu pada kontrak tersebut, maka yang seharusnya didivestasi adalah 51% dari 80% saham Newmont milik asing. Bukan 51% dari total 100% saham Newmont," ujar Eksekutif Center for Indonesia Energy and Resources Law, Ryad A Chairil kepada detikFinance, Rabu (2/9/2009).
Seperti diketahui, saham NNT dimiliki oleh asing sebesar 80% yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd (Newmont) dan Nusa Tenggara Mining Corp (Sumitomo), sementara 20% milik Pukuafu.
Menurut Ryad, perhitungan 51% saham yang harus didivestasi itu, mestinya sudah tidak memperhitungkan lagi 20% saham yang sudah dimiliki investor lokal dalam hal ini Pukuafu Indah. Sehingga nantinya jika divestasi tuntas, kepemilikan lokal adalah 51% dari 80% milik asing, plus 20% milik Fukuafu.
Dirjen Minarbapabum Departemen ESDM, Bambang Setiawan ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini tidak memberikan jawaban yang tegas.
"Karena sudah 20% nasional, maka sisanya tinggal 31%, akan selesai 2010. 51 persen dari total, bukan dari 80 persen. Karena sudah 20 persen milik nasional, maka sisa yang didivestasi tinggal 31," ujar melalui pesan singkatnya.
Meski ada kesalahan perhitungan divestasi, namun menurut Ryad tidak perlu lagi dilakukan perhitungan ulang atas harga divestasi yang sudah disepakati sebelumnya.
Seperti diketahui, Newmont telah menyepakati harga divestasi. Untuk 10 persen saham Newmont yang menjadi jatah Pemda disepakati harganya US$ 391 juta atau setara Rp 4,1 triliun. Sedangkan 14 persen saham untuk jatah divestasi 2008 dan 2009 yang menjadi jatah pemerintah pusat dilepas pada harga US$ 493,64 juta atau setara Rp 5 triliun.
(qom/dnl)











































