Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Rabu (2/9/2009).
"Garuda memang mengenakan security surcharge untuk kargo di Australia, akan tetapi hal tersebutΒ tidak berdasarkan referensi dari airline lain, dan dilakukan dengan basis yang sama sekali berbeda dengan airlines lain pada umumnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statement dari ACCS dikaitkan dengan hal di Indonesia dan Hongkong, dan bukan di Australia. Maka sulit untuk mengaitkan situasi tersebut dapat berpengaruh atau mempengaruhi pelayanan di Australia, mengingat tidak ada pengenaan fuel surcharge yang dilakukan Garuda di Australia" ujarnya.
Sebelumnya, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) telah meluncurkan tuntutan hukum terhadap PT Garuda Indonesia terkait dengan konspirasi yang dilakukan bersama sejumlah maskapai lain.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) versi Australia tersebut mencatat sidang dengar-pendapat Garuda akan dilangsungkan 22 Oktober mendatang di Sydney.
(ang/dnl)











































