Operator Tol Kecele Jadwal Kenaikan Tarif Tol

Operator Tol Kecele Jadwal Kenaikan Tarif Tol

- detikFinance
Rabu, 02 Sep 2009 18:50 WIB
Operator Tol Kecele Jadwal Kenaikan Tarif Tol
Jakarta - Penundaan tarif tol oleh pemerintah membuat operator tol kecele , pasalnya berdasarkan pemantauan detikFinance kemarin (1/9/2009) di ruas tol Tangerang-Merak milik operator tol PT Marga Mandala Sakti sudah terpampang beberapa spanduk di jembatan penghubung tol yang menyatakan pemberitahuan kenaikan tol akan terjadi pada tanggal 4 September 2009.

Kenyataannya berkata lain, pihak pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum telah menyatakan penundaan tarif tol setelah lebaran tahun ini dengan alasan mempertimbangkan sensitivitas masyarakat menghadapi puasa dan lebaran.

"Mulai tanggal 4 September 2009 pukul 00.00 WIB, diberlakukan tarif tol baru (Kepmen PU No.305 KPTS/M/2009)," demikian bunyi spanduk yang diperoleh detikFinance .

Kepala BPJT Nurdin Manurung telah memastikan hal tersebut, meski belum menentukan jadwal pasti setelah lebaran nanti.

"Belum (4 September) diputuskan oleh Pak Menteri. Sedang kita evaluasi kembali kemungkinan besar nanti setelah lebaran, ya untuk semua ruas (14 ruas tol)," kata Kepala BPJT Nurdin Manurung saat dihubungi detikFinance , Rabu (2/9/2009).

Ia mengatakan salah satu alasan utama penundaan ini karena pemerintah mencoba memahami faktor sensivitas kondisi masyarakat yang sedang menghadapi puasa dan lebaran. Nurdin juga memastikan kalau penundaan ini tidak melanggar ketentuan yang ada karena para operator tol sudah menyepakatinya.

"Biar puasanya lebih tenang lah. Tadi saya sudah ngomong secara baik-baik dengan para operatornya, demi kepentingan bersamalah di suasana puasa ini, mungkin nanti setelah lebaran ini," tegasnya.

Nurdin juga menegaskan pihaknya belum memastikan kapan waktu persis kenaikan tol setelah lebaran nanti karena masih perlu dibicarakan kembali dengan Menteri Pekerjaan Umum.

Namun, kata dia, meski telah dipastikan setelah lebaran bagi 4 ruas yang masih belum memenuhi syarat alias belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) kenaikan tarifnya masih harus menunggu SPM-nya terpenuhi.

"Tanggal 4 September sudah pasti tidak. Bagi yang belum memenuhi SPM harus memenuhi SPM," jelasnya. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads