Demikian hal itu dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
"Mereka telah menunjuk lawyer dan mempersiapkan diri atas tuntutan itu. Kita masih bingung kenapa Garuda bisa masuk daftar penerbangan yang mengatur harga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau KPPU Australia telah mengajukan tuntutan hukum terhadap Garuda Indonesia terkait dugaan konspirasi yang dilakukannya bersama sejumlah maskapai lain.
Garuda dinilai telah menentukan harga bahan bakar sekaligus ongkos keamanan secara tidak sah untuk kargo udara terhitung sejak tahun 2001 hingga 2006. Saat ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aviasi tersebut tengah mempersiapkan segala kebutuhan dalam menghadapi sidang dengar pendapat yang akan digelar 22 Oktober mendatang di Sydney.
(ang/dro)











































