RI Kenakan 'Pengaman' Pada Produk Pemanis Buatan 4 Negara

RI Kenakan 'Pengaman' Pada Produk Pemanis Buatan 4 Negara

- detikFinance
Jumat, 04 Sep 2009 17:25 WIB
Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Departemen Perdagangan mengenakan tindakan pengamanan safeguards kepada China, Italia, Korea Selatan dan Perancis untuk produk Dextroses Monohydrate (pemanis buatan).

Ketetapan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.133/PMK.011/2009 yang berlaku sejak 24 Agustus 2009 sampai 23 Agustus 2012.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPI Halida Miljani dalam siaran persnya, Jumat (4/9/2009).

"Tindakan ini berdasarkan penyelidikan KPPI selama 2004-2007, yang hasilnya menunjukan lonjakan impor barang yang diselidiki (Dextrose Monohydrate ) sehingga menyebabkan kerugian serius industri dalam negeri," jelas Halida.

Halida menjelaskan ketentuan peraturan menteri keuangan itu berlaku bagi produk impor dextrose monohydrate dengan nomor HS 1702.30.10.00 dan 1702.40.00.00 kecuali untuk produk glucose syrup , dextrose monohydrate pharma grade , dan maltodextine .

Pengenaan terhadap produk itu, ditetapkan sebagai berikut yaitu pada tahun pertama dikenakan bea masuk Rp 2.700 per kg, tahun kedua Rp 2.400 per kg dan tahun ketiga Rp 2.100 per kg.

Seperti diketahui pengenaan safeguards biasa digunakan dan merupakan instrumen anti perdagangan tidak sehat yang sesuai dengan badan perdagangan dunia (WTO) terhadap barang impor asal negara lain yang telah terbukti membanjiri pasar negara yang bersangkutan dengan mengenakan bea masuk tambahan sebagai upaya mengerem laju impor barang tersebut.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads