Pengacara khusus itu juga bisa berperan dalam menangani masalah kisruh perdagangan seperti pengenaan anti dumping, safeguard oleh negara lain, termasuk memperkuat posisi tawar Indonesia di forum WTO.
"Departemen Perdagangan sendiri sedang diupayakan agar ada orang internal di departemen kita yang memang tugasnya penuh waktu dibidang itu, kita sedang melakukan training dan menyiapkan orang- orangnya," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Senin (7/9/2009).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya memberikan masukan agar pemerintah memperkuat posisinya di forum WTO terutama dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia dengan menempatkan orang khusus dibidang hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mari menambahkan, Kadin sudah memberikan masukkan secara terus menerus, termasuk posisi defensive Indonesia yang sudah dianggap Kadin cukup baik namun posisi ofensifnya belum dimaksimalkan.
"Perundingan Perdagangan Internasional itu sudah ada pakar- pakar tim hukum internasional . Tapi saya rasa kita anggap masukkan mereka baik, supaya pakar atau ahli tersebut itu permanen sebagai anggota tetap," jelasnya.
Untuk memperkuat posisi ofensif Indonesia, lanjur Mari, khususnya dalam mendorong kepentingan produk andalan Indonesia yang bukan hanya produk CPO. Melainkan ada juga produk lainnya yang perlu agresif di perjuangkan yaitu bidang manufaktur, TPT, sepatu, makanan olahan, kopi dan lain-lain dalam mengurangi tekanan tarif di negara lain.
(hen/qom)











































