Dua jurus itu antara lain, sebelum diketok palu RUU JPH Kadin akan melayangkan surat kepada presiden untuk mengadukan masalah ini agar bisa dibangun komunikasi antara pemerintah, DPR dengan pengusaha agar RUU itu bisa dibatalkan.
"Kami sedang menyiapkan argumen, bahkan kalau perlu kita akan menyurati presiden, draftnya sudah ditandatangani," kata Ketua Umum Kadin MS Hidayat dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika terpaksa RUU tersebut disahkan maka dengan sangat terpaksa Kadin akan mengeluarkan langkah pamungkasnya dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah berikutnya sesuai dengan jalur hukum akan ditempuh ke MK yaitu proses judicial review," kata Hidayat.
Menyambar pernyataan itu, Wakil Ketua Kadin Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan judicial review tersebut jika RUU JPH disahkan DPR. Meskipun ada peluang pengesahannya tidak menerapkan pola mandatori.
"Kami takutnya UU ini bersayap, sementara masalah kita adalah mandatori. Kita akan lihat dulu jika nantinya hanya di terapkan sukarela saja," tegas Hariyadi.
(hen/qom)











































