Hal tersebut disampaikan Dirjen Listrik Pemanfaatan Energi, J Purwono usai menghadiri sidang paripurna DPR, di Gedung Nusantara 2, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
"Kepada daerah terpencil yang belum dilayani PLN maka swasta, koperasi dan BUMD dan sebagainya, boleh membangkitkan listrik sampai langsung menjualnya ke masyarakat," ujar Purwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda yang memberi izin dan nanti tarif diatur Pemda dengan persetujuan DPRD. Apakah tarifnya lebih murah atau lebih mahal dari PLN, itu tergantung daerahnya dan sumber energinya sendiri," paparnya.
Purwono menyatakan, dalam UU ini juga disebutkan jika pemerintah pusat dan Pemerintah daerah menetapkan tarif dibawah biaya produksi listriknya, maka mereka harus menyediakan subsidi.
"Kalau daerah terpencil dia pakai APBD. Kalau PLN karena antar provinsi maka dia menggunakan APBN," tandasnya.
Dengan ada ditetapkannya hal tersebut, kata Purwono, diharapkan dapat mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di Indonesia.
"Kalau tunggu PLN sampai kapan, Sekarang ini baru 65 persen rumah tangga yang terlistriki. Daerah yang belum terjangkau PLN lebih dari 5 tahun kita kasih kesempatan untuk swasta untuk masuk," ungkapnya.
(epi/qom)










































