"Sekarang tarif listrik di Menteng masa sama dengan di Depok, di sini dibuka kemungkinan diferensiasi tarif dengan persetujuan pemerintah DPR," jelas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
Perbedaan tarif tersebut, lanjut Purnomo, tergantung purchasing power ability (kemampuan masyarakat setempat membeli listrik listrik).
"Masa pricing (tarif) di Pondok Indah, Menteng, sama di daerah lain, padahal purchasing power ability -nya kan beda," jelasnya.
Namun Purnomo berharap dengan adanya UU ini maka peningkatan rasio elektrifitas dapat terealisasi dengan cepat. Sebab UU ini memperbolehkan swasta, koperasi dan BUMD untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.
"Kemajuan utama UU ini yaitu adanya regionalisasi tarif, dan juga peningkatan peran pemerintah daerah dalam menyediakan tenaga listrik yang tidak bisa dijangkau pemerintah. Pemda juga ikut menanggung subsidi," jelasnya.
Purnomo menambahkan, masuknya swasta dalam penyediaan tenaga listrik bukanlah sesuatu yang baru. Sebab dalam UU No 5 tahun 1985, pemerintah memang sudah memberikan kesempatan untuk masuk dalam pengadaan listrik di daerah.
"Sekarang pun sebenarnya sudah dibuka, tetapi swasta tidak mau jual ke umum, karena tidak punya transmisi dan distribusi. Makanya kita harap transmisi dan distribusi jadi bisnis PLN yang utama, nanti swasta menyewa ke PLN," jelasnya. (epi/dnl)











































