Penilaian 'Doing Business 2009' itu berdasarkan atas 10 indikator peraturanusaha yang mengukur waktu dan biaya. Kedua pengukuran ini berlaku bagi perusahaan di dalam negeri, dari mulai mendirikan usaha sampai mennjalankan usaha tersebut.
IFC menilai Indonesia sebagai negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang paling aktif mereformasi peraturan yang berkaitan dengan dunia usaha, pada tahun 2008 dan 2009 ini.
"Ini jadi prestasi pemerintah yang secara bersama-sama dengan kementerian terkait seperti Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian serta Menko Perekonomian," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M.Luthfi pada acara pengumuman doing business 2009 di kantor IFC, Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
(dnl/qom)











































