Bea dan Cukai Cegah Ekspor Komputer Rusak ke Korea

Bea dan Cukai Cegah Ekspor Komputer Rusak ke Korea

- detikFinance
Rabu, 09 Sep 2009 14:47 WIB
Bea dan Cukai Cegah Ekspor Komputer Rusak ke Korea
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok pada akhir Agustus 2009 berhasil menegah satu kontainer ukuran 40 feet yang berisi peralatan komputer diantaranya LCD komputer, casing CPU, CD room, power supply dalam keadaan rusak tidak dapat digunakan yang akan diekspor ke Korea oleh PT PIT yang pabriknyaΒ  berlokasi di Cikarang.

PT PIT menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Diduga upaya ini untuk mendapat restitusi atas pelaksanaan ekspor di kawasan berikat. "Jadi ada potensi kerugian negera Rp 547, 802 juta," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketikia ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Nilai barang 1 kontainer itu mencapai Rp 547,802 juta. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, yang merupakan Direktur Operasi PT PIT, yang sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan pusat Ditjen Bea Cukai.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dengan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar. sesuai dengan pasal 103 UU No 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan.

Selain itu Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menegah satu kontainer ukuran 20 feet importas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diberitahukan sebagai assorted concentrated juice yang diimpor oleh PT IBT sejak awal Juni 2009.

Sampai September, telah dilakukan pemantauan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat serta untuk dilakukan control delivery guna mengetahui gudang penyimpanan.

Hasil dari pemeriksaan ditemukan 1.331 karton MMEA diantaranya 650 karton merek Hoegaarden dari Belgia, 462 karton merek Leffer Geer dari Belgia, 9 karton merek Arkel Merlot dari Argentina, 70 karton merek Red Square dari Inggris, 40 karton merek Vino Fernandez dari Chili, 50 karton merek Platinum Hill dari Australia, dan 50 karton merek Klirin.

Potensi kerugian negara berupa bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor mencapai 1,262 miliar. "Sehingga total potensi kerugian negaraΒ  dari dua kasus itu mencapai Rp 1,8 miliar," kata Anwar.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads