"Dengan UU ini bagaimana PLN mempersiapkan baik organisasinya atau perusahaan. Kita harus konsultasi dan persiapkan dulu," kata Direktur Perencana dan Teknologi, Bambang Praptono usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Menurut Bambang, kajian tersebut perlu dilakukan mengingat kehadiran UU Kelistrikan tersebut akan mempengaruhi sinergi dengan daerah, pendanaan PLN dan sumber daya manusia PLN ke depan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kaji lagi sebab itu juga berkaitan dengan keuangan PLN," jelasnya.
Bambang menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggambarkan ketentuan lebih rinci dari UU listrik tersebut.
"UU ini kan baru, kita belum tahu PP-nya. Jadi kita akan tunggu terbitnya PP yang akan memaparkan semuanya," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar menyatakan pihaknya menyambut baik disahkannya UU kelistrikan yang baru. Kehadiran UU tersebut diharapkan dapat mempercepat pencapaian rasio elektrifitas di Indonesia.
"Sebab tugas pengadaan listrik tidak hanya di PLN saja, namun juga diinstitusi lainnya sehingga rakyat akan cepat menikmati listrik," kata Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
Dengan masuknya swasta, Fahmi berharap target rasio elektrifitas hingga 93 persen 10 tahun kedepan.
"Sekarang yang menikmati listrik kan baru 62 persen masyarakat. Diharapkan 10 tahun kedepan, listrik sudah dinikmati 93 persen masyarakat Indonesia," katanya.
(epi/qom)










































