HIPMI: THR Karyawan Kontrak Jangan Ganggu Cashflow Perusahaan

HIPMI: THR Karyawan Kontrak Jangan Ganggu Cashflow Perusahaan

- detikFinance
Jumat, 11 Sep 2009 06:20 WIB
HIPMI: THR Karyawan Kontrak Jangan Ganggu Cashflow Perusahaan
Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan kontrak memang tidak diwajibkan, namun seyogyanya tetap diberikan. Yang pasti, THR untuk karyawan kontrak tidak boleh diberikan hingga nantinya menyebabkan gangguan pada cashflow perusahaan.

Kal tersebut disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa yang ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (10/9/2009) malam.

"Kalau perusahaannya tidak mampu membayar THR untuk karyawan kontrak, saya kira jangan sampai mengubah ini nantinya perusahaan-perusahaan tersebut, apalagi kan sekarang ini dampak krisis global kan sebagian masih terasa beberapa sektor industri. Jadi kita harus cermat-cermat juga, jangan sampai itu bisa mengganggu cashflow perusahaan," urai Erwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno mengatakan, semua perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Erwin yakin semua perusahaan akan melakukan yang terbaik bagi karyawan-karyawannya guna memberikan semangat kerja karyawan yang akan berdampak pada peningkatan produktifitas. Jadi, jika perusahaan tersebut mampu untuk memberikan THR maka pasti akan diberikan.

"Kalau perusahaan tersebut cash flownya sanggup, saya kira bagaimana pun juga perusahaan itu selalu memberikan yang terbaik untuk karyawannya karena karyawannya harus happy," pungkasnya.

(nia/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads