Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.64 Tahun 2008 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2009, ditetapkan besaran uang lembur PNS (di luar jam kerja pada hari kerja) adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp 7.000 per jam
- Golongan II Rp 9.000 per jam
- Golongan III Rp 11.000 per jam
- Golongan IV Rp 13.000 per jam
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2009) mengatakan, apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam aturan Menteri Keuangan tersebut.
PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya, sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan. (dnl/qom)