Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan menyatakan sesuai keputusan arbitrase internasional, perpanjangan proses divestasi dimungkinkan asalkan disepakati kedua belah pihak yakni pemerintah dan NNT.
"Sekarang batas akhir kanย 27 September. Kalau misalnya tidak tercapai maka bisa diperpanjang asal para pihak yang terkait sepakat," ungkap Bambang Setiawan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bisa satu waktu, maka akan lebih baik," jelasnya Bambang.
Namun Bambang menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan proses divestasi saham NNT sebelum 27 September 2009.
Seperti diketahui, sesuai keputusan arbitrase pada 31 Maret 2009, proses divestasi saham NNT tahun 2006 sebesar tiga persen, 2007 sebanyak tujuh persen, dan 2008 tujuh persen atau totalnya 17 persen mesti diselesaikan selama 180 hari atau sebelum 27 September 2009.
Sementara divestasi saham NNT tahun 2009 sudah harus diselesaikan tiga bulan sejak pemerintah memutuskan untuk membeli pada 12 Agustus 2009 atau akan berakhir pertengahan November 2009.
(epi/qom)










































