Menurut Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu, karyawan diperkenankan melakukan demo jika ada UU Ketenagakerjaan yang dilanggar.
"Kalau UU listrik itu kan tidak melanggar hak karyawan. Justru mungkin malah bisa naik gaji kalau nanti ada persaingan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Menurutnya, listrik adalah pelayanan umum yang melibatkan hajat hidup orang banyak diatur oleh undang-undang, sehingga jika ada tindakan sengaja untuk menghentikan pelayanan, bahkan mengajak orang lain untuk menghentikan maka akan diberikan sanksi.
"Direksi berhak untuk langsung memberikan sanksi. Kita tidak melarang berdemo, tapi tidak boleh merugikan kepentingan umum," imbuhnya.
(ang/dnl)










































