Â
Menurut Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu, karyawan diperkenankan melakukan demo jika ada UU Ketenagakerjaan yang dilanggar.
Â
"Kalau UU listrik itu kan tidak melanggar hak karyawan. Justru mungkin malah bisa naik gaji kalau nanti ada persaingan," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
Â
Menurutnya, listrik adalah pelayanan umum yang melibatkan hajat hidup orang banyak diatur oleh undang-undang, sehingga jika ada tindakan sengaja untuk menghentikan pelayanan, bahkan mengajak orang lain untuk menghentikan maka akan diberikan sanksi.
Â
"Direksi berhak untuk langsung memberikan sanksi. Kita tidak melarang berdemo, tapi tidak boleh merugikan kepentingan umum," imbuhnya.
(ang/dnl)











































