Menurut Sekretaris Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede, ketentuan ini harus dimasukkan dalam UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
"Pengambil kebijakan itu memang harus dilindungi kebijakannya. Bahwa ada penipuan, atau ada implementasi yang salah secara keuangan, itu bisa ditindak secara kriminal," ujarnya ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Raden, dalam pengambilan keputusan terhadap bailout Bank Century tanggal 21, pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan Perppu JPSK sampai akhirnya Perppu tersebut ditolak oleh DPR untuk dijadikan UU.
"Setelah Perppu JPSK ditolak, maka dasar hukum yang kita pakai adalah UU LPS," ujar Raden. (dnl/qom)










































