Pengambil Kebijakan Saat Krisis Harus Dilindungi Hukum

Pengambil Kebijakan Saat Krisis Harus Dilindungi Hukum

- detikFinance
Jumat, 11 Sep 2009 16:27 WIB
Pengambil Kebijakan Saat Krisis Harus Dilindungi Hukum
Jakarta - Pengambil kebijakan ekonomi dalam situasi krisis harus dilindungi secara hukum. Hal itu penting agar tidak muncul rasa khawatir dan takut bagi pengambil kebijakan untuk menentukan kebijakan yang dipilih ketika krisis.

Menurut Sekretaris Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede, ketentuan ini harus dimasukkan dalam UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

"Pengambil kebijakan itu memang harus dilindungi kebijakannya. Bahwa ada penipuan, atau ada implementasi yang salah secara keuangan, itu bisa ditindak secara kriminal," ujarnya ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (11/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Raden menolak jika kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan ini disebabkan karena adanya polemik seputar kebijakan bailout Bank Century yang terjadi saat ini. Raden mengatakan, status RUU JPSK sekarang tinggal menunggu persetujuan dari DPR.

Dijelaskan Raden, dalam pengambilan keputusan terhadap bailout Bank Century tanggal 21, pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan Perppu JPSK sampai akhirnya Perppu tersebut ditolak oleh DPR untuk dijadikan UU.

"Setelah Perppu JPSK ditolak, maka dasar hukum yang kita pakai adalah UU LPS," ujar Raden. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads