PLN Butuh Subsidi 40% dari Total Biaya Produksi

PLN Butuh Subsidi 40% dari Total Biaya Produksi

- detikFinance
Sabtu, 12 Sep 2009 12:59 WIB
PLN Butuh Subsidi 40% dari Total Biaya Produksi
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masih membutuhkan subsidi dari pemerintah sebesar 40 persen dari ongkos produksi agar bisa menutup kerugian dan melakukan investasi.

Hal ini disampaikan Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo dalam diskusi mengenai implikasi UU Ketenagalistrikkan di Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (12/9/2009).

"Pembangunan transmisi telah mendapat subsidi Rp 2 triliun dari APBN, tetapi kita butuh tambahan-tambahan lagi untuk memberikan margin, karena subsidi ditambah tarif belum menyelesaikan masalah investasi," jelas Setio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Setio, sampai saat ini PLN masih banyak merugi. Walaupun memiliki omzet Rp 144 triliun per tahun tetapi kebutuhan baik segi operasional maupun investasi untuk membangun transmisi baru, sangat banyak.

Harga produksi yang diperlukan PLN sebesar Rp 1.350/kwh sedangkan biaya jualnya sebesar Rp 650. Kekurangan dari harga jual yang mencapai 40% selama ini disubsidi pemerintah. Namun selama ini hanya 95 persen klaim yang disampaikan kepada pemerintah.

"Setiap klaim, kami hanya menyampaikan 95 persen dari biaya klaim, kami juga sudah merugi 5 persen," keluh Setio.

Setio memaparkan, untuk pembangunan 100 Mega Watt (MW), biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 100 triliun. Padahal kemampuan PLN untuk membangun sebuah transmisi baru tanpa pinjaman hanya Rp 11 triliun.

Untuk mengantisipasi hal itu ke depan, perusahaan plat merah itu akan melakukan efisiensi secara terus-menerus. Efisiensi yang telah dilakukan pada semester I mencapai Rp 9 triliun. Diharapkan sampai akhir tahun ini efisiensi bisa ditekan hingga Rp 18 triliun.

Menanggapi UU Ketenagalistrikan yang sudah disetujui DPR, Setio berpendapat, sejak UU tersebut diputuskan pihaknya hanya menjadi operator. Sebagai operator, PLN hanya menjalankan semua keputusan pemerintah.

"Dengan adanya UU ini, kita ini operator jadi kita tinggal melakukan apa yang diputuskan pemerintah saja. Mengenai berapa jumlah TDL dan kapan diberlakukan, semua urusan pemerintah dan DPR," tukas Setio.
(nia/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads