Hal ini disampaikannya dalam diskusi mengenai implikasi UU Ketenagalistrikkan di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (12/9/2009).
Menurut Fabby, UU ini mengarah kepada inefisiensi yang bertolak belakang dengan visi PLN ke depan untuk mengurangi anggaran pengeluarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fabby mengomentari pasal 10 ayat 1 dan 2 UU tersebut yang merupakan pasal karet karena memiliki pemaknaan yang kabur dengan adanya kata 'dapat terintegrasi' di dalamnya.
Pasal ini merupakan turunan dari UU 22 tahun 2002 yang sebelumnya juga dipermasalahkan. Fabby menambahkan bahwa UU tersebut masih tidak jelas karena ada pasal-pasal yang sangat ambigu.
"Semangatnya yang diadopsi tapi pemaknaannya kabur dengan adanya kata 'dapat terintegrasi'," tegas Fabby.
Β
Menurut Fabby, dalam menyelesaikan masalah kelistrikkan di tanah air ini bisa dilakukan dengan menaikkan subsidi tanpa menaikkan TDL atau menurunkan biaya produksi dengan subsidi energi untuk PLN.
Ia menambahkan, sampai saat ini memang ada dana bantuan dari pemerintah. Tetapi permasalahannya dana tersebut tidak cukup untuk memenuhi biaya operasional dan investasi PLN.
"Masalah kelistrikan tidak bisa diselesaikan secara parsial, perlu ada reformasi dalam subsidi. Saya melihat UU ini, masih banyak kekurangan yang sangat fundamental, jadi SBY sebaiknya jangan mengesahkan," tegas Fabby. (nia/ang)











































