"Terhitung mulai 15 September 2009, ditetapkan harga jual eceran BBM tertentu yakni bensiun premium, solar, minyak tanah dinyatakan tidak berubah," demikian siaran pers dari Departemen ESDM yang dikutip, Sabtu (12/9/2009).
Harga BBM bersubsidi masih mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum.
- Harga bensin Premium sebesar Rp 4.500 per liter,
- Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500 per liter dan
- Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500 per liter.
Dijelaskan pula, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, akan tetapi perkembangan hariannya masih berfluktuasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































