Wakil Ketua Umum OPSI Timboel Siregar mengatakan saat ini setidaknya ia sudah mendapat laporan dari empat karyawan yang belum mendapatkan THR yang merupakan anggota OPSI. Mereka mengadukan kealfaan perusahaan atas hak yang harusnya mereka dapatkan.
"Mereka datang ke kami dan mempertanyakan kenapa THR belum dibayarkan perusahaan," ujarnya saat dihubungi detikfinance Minggu(13/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal keempat karyawann ini sudah bekerja lebih dari 12 bulan," kata Timboel.
Keempat pekerja ini, lanjut Timboel, bernaung di PT Mitra Citra Mandari (MCM). Perusahaan outsourcing ini mengirimkan keempat pekerja ini ke Hotel Princes Park dan pusat pernbelanjaan Kelapa Gading. Data ini kata dia hanya satu kasus saja, padahal kata dia, mungkin masih banyak kasus serupa yang belum diterima laporannya dari serikat pekerja yang lain.
Timboel menerangkan, keempat perkerja ini, sebelumnya mengadukan permasalahanya ke OPSI, telah menanyakan kepada PT MCM. Namun pekerja ini justru diancam oleh perusahaan akan diberhentikan.
"Jika sampai besok, perusahaan belum membayarkan THR, maka kami akan melaporkannya pengawas, dinas atau sub dinas Depnakertrans. Jika masih belum selesai, kami akan mem-BAP-kan,"tambahnya.
Sedangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tidak ada keterlambatan THR dari seluruh anggotanya dalam memberikan THR.
"Sejauh ini laporan yang kami terima, semua membayarkan dengan tepat waktu. Bahkan ada yang lebih cepat, dua minggu sebelum hari raya," kilah Sekretaris Jenderal Apindo Djimanto saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor: SE.314/MEN/PHIJSK-PKKAD/VIII/2009 yang diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Besarnya THR Keagamaan sangat tergantung masa kerjanya, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
THR Keagamaan bagi pekrja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
(hen/hen)











































