"Rencananya setelah lebaran, kami akan bertemu Presiden SBY untuk meminta agar UU (Kelistrikan) ini tidak ditandatangani beliau. Rencananya pertemuan dilakukan sebelum 8 Oktober mendatang," kata Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko saat dihubungi detikFinance, Senin (14/9/2009).
Menurut Ahmad, keputusan ini diambil sebagai pengganti rencana mogok massal nasional yang batal dilakukan. Pembatalan tersebut dilakukan setelah pengurus SP PLN dengan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, Mabes Polri, Irjen Saleh Saaf pada Jumat (11/9/2009) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, pengesahan UU hanya akan melahirkan privatisasi dan liberalisasi secara besar-besaran. Selain itu, Pemerintah juga bisa menjual Pembangkit listrik di wilayah Jawa dan Bali kepada pihak swasta baik swasta nasional dan asing.
Sebab adanya regionalisasi tarif dalam UU ini, akan menyebabkan harga listrik di Jawa dan Bali lebih mahal dari pada wilayah lain.
"Yang namanya swasta kan inginnya untung terus.Β Nanti kalau tarif Jawa Bali sudah mahal, swasta pasti ingin masuk. Selain itu, kami juga khawatir harga listrik akan melejit, jika listrik dikuasai swasta. SP PLN kan juga konsumen listrik," tandasnya.
(epi/qom)











































