Belum Disahkan DPR, 2 Calon Anggota BPK Pasrah

Belum Disahkan DPR, 2 Calon Anggota BPK Pasrah

- detikFinance
Senin, 14 Sep 2009 14:25 WIB
Belum Disahkan DPR, 2 Calon Anggota BPK Pasrah
Jakarta - DPR hanya mengesahkan 5 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru dari 7 Anggota BPK yang terpilih. Dua nama calon anggota BPK yang belum disahkan adalah Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk.

Keduanya hanya pasrah menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung, apakah mereka tidak melanggar UU yang berlaku.

"Tunggu sajalah hasil pemeriksaan, kita tunggu yang terbaik saja. Inikan cuma minta pendapat saja ke MA," ujar Dharma Bakti ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2009).

Menurut Dharma, yang dilakukan DPR adalah untuk meyakinkan pemilihan Anggota BPK baru ini sesuai dengan UU yang berlaku. "Mungkin menurut anda aneh, tapi komisi XI punya pemikiran sendiri, nah lain lagi di Paripurna, mungkin supaya puas," katanya.

Dharma merasa dirinya tidak pernah melanggar UU yang berlaku dalam mencalonkan diri sebagai Anggota BPK."Apa yang saya langgar, kalau saya melanggar untuk apa saya mendaftar. Saya pasif apapun keputusannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Gunawan Sidauruk juga merasa pasrah atas keputusan DPR yang belum mengesahkan dirinya sebagai Anggota BPK baru."Biarkan saja beliau (DPR) yang berwenang. Tapi aneh, mereka yang bikin UU mereka juga yang ngetes. Jadi ya tunggu saja pendapat MA. Apapun keputusannya saya siap," katanya.

Sementara itu Anggota BPK terpilih lainnya Taufiequrrahman Ruki mengatakan apapun keputusan yang diambil DPR harus dihormati sebagai suatu langkah yang bijak. Tapi dirinya menyesalkan mengapa tidak dari awal DPR mengingatkan hal tersebut supaya tidak sia-sia.

"Tapi menurut saya semua dikembalikan kepada hukum termasuk juga dispute . Semua persoalan kalau didasarkan hukum bisa diselesaikan. Saya kira ini langkah yang bagus sesuai demokrasi," pungkasnya.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads