Dalam sidang panitia khusus (pansus) RUU KEK di DPR, Senin (14/9/2009) malam, 10 fraksi menyetujui agar RUU tersebut masuk dalam paripurna.
Dalam pendapat fraksi yang disampaikan oleh 10 fraksi hampir semuanya menggarisbawahi pentingnya RUU KEK sebagai sarana strategis dalam mendukung ekonomi dalam negeri. Meskipun beberapa anggota dewan menggaris beberapa poin penting dalam pelaksanaan RUU KEK nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu perwakilan dari fraksi PKS Tamsil Linrung mengatakan keberadaan KEK tidak terlepas dari upaya-upaya dalam menarik penaman modal, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja baru dan lain-lain.
"RUU KEK merupakan terobosan penting sebagai solusi bangkit dari krisis global saat ini," ucap Tamsil.
Sementara itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu selaku perwakilan pemerintah menyatakan, selama hampir satu tahun lebih dengan pembahasan yang marathon dan sering dilakukan hingga larut malam telah menunjukan kesunguhan dari pemerintah dan DPR untuk pentingnya menyelesaikan RUU KEK.
"Pemerintah yakin apa yang sudah dicapai merupakan produk yang sudah di adop dari berbagai kepentingan dan pemangku kepentingan," kata Mari.
KEK merupakan suatu pengembangan kawasan dengan batas tertentu yang memiliki keunggulan tertentu dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor dengan penyederhanaan proses bisnis, jaminan ketertiban dan keamanan termasuk fasilitas keringanan fiskal.
Bentuk fasilitas fiskal antara lain seperti pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada investor dalam waktu tertentu, keringanan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dikenakan PPN termasuk untuk pajak penjualan barang mewah (PPn BM), tidak dikenakan PPh impor dan lain-lain.
(hen/qom)











































