"Sampai sekarang belum ada laporan penyimpangan (THR) dari dinas maupun ke dirjen langsung," kata Dirjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans Myra Hanartani saat ditemui di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009)
Myra mengatakan sampai saat ini laporan dari berbagai dinas dan pihaknya belum mendeteksi adanya peyimpangan pembayaran THR. Ia juga mengatakan jika memang ada penyimpangan, lebih pada kesepakatan bilateral yang tidak memiliki sanksi.
"Sanksi penyimpangan tidak ada karena bipartit disepakati," jelasnya,
Ia menambahkan jika memang ada perusahaan yang melakukan pembayaran THR dipadukan dengan jumlah barang, maka hal tersebut tidak menjadi masalah asalkan nilai barangnya tidak lebih dari 25% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Mengenai pelaksanaan pembayaran THR untuk perusahaan-perusahaan yang terkena bencana seperti gempa bumi beberapa waktu lalu, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan, namun jika ada perusahaan yang mengalami kesulitan ada peluang diundur atau ditunda.
"Kalau kena musibah bisa ditunda, asal ada kesepakatan," ucapnya. (hen/dnl)











































