Gunawan Sidauruk: Pasal Pembatalan Tidak Tepat

DPR Tolak 2 Anggota BPK

Gunawan Sidauruk: Pasal Pembatalan Tidak Tepat

- detikFinance
Selasa, 15 Sep 2009 14:47 WIB
Gunawan Sidauruk: Pasal Pembatalan Tidak Tepat
Jakarta - Anggota BPK RI terpilih Gunawan Sidauruk menilai pasal yang diterapkan DPR RI kepada dirinya terkait usulan pembatalan dirinya menjadi anggota BPK tidak jelas. Ia menilai pasal yang dituduhkan tidak tepat sasaran.

Dalam wawancara dengan wartawan via telepon, Gunawan yang juga merupakan Kepala Perwakilan BPK di Jabar mengatakan, pasal yang berbunyi, 'Paling singkat telah dua (2) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,' tidaklah tepat.

"Kalau dibaca pelan dan hati-hati, jelas saya sebagai perwakilan BPK bukan suatu bagian dari pengelola keuangan tapi pengguna keuangan yang bersumber dari APBN," kata Gunawan tegas.

Ia mengatakan, yang dimaksud pengelola keuangan negara adalah Menteri Keuangan, pejabat di Departemen Keuangan beserta jajarannya.

Hal itu, kata Gunawan, dikuatkan di pasal 6 Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara, dimana Presiden memegang kekuasaan terhadap pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

"Semua sudah jelas diatur di sana siapa yang mengelola dan siapa yang menggunakan keuangan negara," jelasnya.

Disinggung mengenai adanya kepentingan politik yang bermain dalam rencana pembatalan dirinya yang terpilih menjadi anggota BPKRI, Gunawan enggan menuturkan lebih jauh.

"Saya enggak ngerti soal itu, saya cuma ingin meningkatkan karir dari kepala perwakilan menjadi pembina saja," ujarnya.

Saat ini, dirinya masih menunggu kepastian pelantikan dirinya untuk menduduki posisi anggota BPKRI bersama Sekjen BPK Dharma Bhakti, karena DPRRI tengah menunggu balasan surat dari Mahkamah Agung tentang fatwa pembatalan secara hukum kedua anggota BPKRI terpilih.

(ahy/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads