"Tidak selayaknya keterangan halal suatu produk dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Maruf Amin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Tugu Proklamsi, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2009).
Menurut Amin, kewenangan mengeluarkan fatwa halal atau haram suatu produk adalah wewenang ulama yang diwakili oleh Majelis Ulama. "Karena itu kita menginginkan agar sertifikat halal suatu produk dikeluarkan oleh lembaga ulama dalam hal ini adalah majelis ulama," harapnya.
Terkait dengan RUU Jaminan Produk Halal, Amin mengatakan, Majelis Ulama bersama dengan ormas Islam sudah membuat keputusan terutama agar sertifikat halal itu tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama.
Majelis Ulama, lanjut Amin, sudah berkali-kali bertemu pemerintah dalam hal ini Departemen Agama untuk membicarakan hal ini, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan.
Jika sertifikasi itu diambil oleh pemerintah Amin meminta agar pengesahan RUU ini ditunda. "Kalau masalah ini belum ada klarifikasi sebaiknya RUU itu ditunda saja," pinta Amin.
Kalau sampai RUU tetap dipaksakan, menurut Amin, kemungkinana MUI akan menjadi lembaga konsultan terhadap produk-produk halal yang nantinya majelis ulama akan membuat semacam jaminan kehalalan suatu produk baik dari dalam maupun luar negeri.
"Tujuannya untuk memberi jaminan terhadap umat," tandasnya.
(did/dnl)










































